Bojonegoro (beritajatim.com) — Perwakilan Ikatan Mantan Kepala Desa (IMKD) dan Komunitas Purna Bakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) di Kabupaten Bojonegoro meminta jatah atau tali asih purna tugas senilai Rp100 juta. Tali asih itu diharapkan bisa disalurkan melalui cantolan hukum yang tepat, seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Permintaan itu disampaikan sekitar 30 perwakilan dari dua komunitas tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dan ditemui oleh Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitroatin, Wakil Ketua Komisi B Sigit Kushariyanto, Wakil Ketua Komisi A Sudiyono, Inspektur Inspektorat Teguh Prihandono, dan Kepala DPMD Mahmudin, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Rabu (14/8/2024).
Mantan Kades Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Rusmijan mengaku datang ke lembaga legislatif dengan tujuan menyampaikan keinginan supaya bisa mendapatkan dana tali asih untuk seluruh mantan kades se Bojonegoro yang menjabat era 1991 ke atas. Besaran tali asih senilai Rp100 juta untuk sekali salur bagi satu orang mantan kepala desa.
“Kawan-kawan IMKD dan Kompakdesi ini jadi satu, karena ini kepentingan mantan kades, bukan kepentingan salah satu pihak,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua IMKD itu dalam wawancara cegat usai audiensi.
Menurut mantan kades satu periode yang pernah lima kali mencalonkan kembali dan kalah itu, dana tali asih yang diusulkan ke DPRD Bojonegoro diharapkan bisa menyambung hidup para mantan kepala desa yang berakhir dengan kekalahan pada saat pemilihan dan jatuh miskin. Sesuai data yang dikumpulkan, sedikitnya ada 794 mantan kepala desa yang terdata.
“Kami dulu pernah jadi untuk ujung tombak pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, tapi kami sekarang jatuh miskin. Jadi harus dapat, tetapi kami tidak ingin mendapatkan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitroatin menilai, bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para mantan kades tidaklah salah. Karena mereka pernah dan masih tetap berjuang di desanya masing-masing hingga sekarang. Namun, lanjut dia, harus ada landasan hukum yang bisa mengakomodir para mantan kepala desa.
Regulasi yang ada sampai saat ini, menurut Ketua DPD Partai Golkar, barulah berupa undang-undang dan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal demikian. Meski begitu, DPRD tetap memperjuangkan harapan para mantan kades. “Kami tetap berjuang agar aspirasi mereka terakomodir, tentunya dengan kajian-kajian,” ujarnya.
Mantan Kades Tanjung, Kecamatan Tambakrejo ini menambahkan, September mendatang pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD dan Komisi A, DPMD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akan menanyakan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri. [lus/ian]






