Jember (beritajatim.com) – Jumlah pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkurang 14.421 orang dibandingkan jumlah pemilih dalam pemilihan umum legislatif dan presiden. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pun berkurang separuh.
Komisi Pemilu Umum Kabupaten Jember menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dan bupati sebanyak 1.957.795 orang. Sementara pemilih di Jember dalam pemilu 14 Februari 2024 adalah 1.972.216 orang.
Berkurangnya jumlah pemilih ini diikuti pengurangan jumlah TPS. Satu TPS tidak boleh diisi lebih dari 600 pemilih. Dari 7.706 TPS pada pemilu legislatif menjadi 4.041 TPS di 248 kelurahan dan desa yang tersebar di 31 kecamatan.
“Sekarang rata-rata jumlah pemilih di satu TPS tidak sampai 600. Ada yang 300-500. Ada juga satu wilayah yang memiliki TPS dengan jumlah pemilih di bawah 300 orang, tapi tidak bisa kita paksakan jadi satu dengan TPS lain terdekat karena faktanya TPS terdekat itu tidak dekat jaraknya,” kata Ketua KPU Jember Desi Anggraeni.
Badan Pengawas Pemilu Jember sempat mengusulkan penambahan 96 TPS. Namun hanya disetujui 49 TPS oleh KPU Jember. “Masukan Bawaslu kami akomodir sepanjang sesuai dan memenuhi ketentuan KPU Jawa Timur dan KPU RI,” kata Desi.
Pertimbangan penentuan TPS juga memperhatikan upaya mendorong partisipasi masyarakat. “Supaya tidak ada alasan, tidak bisa menjangkau TPS lalu tidak hadir,” kata Desi.
KPU Jember menargetkan partisipasi pemilih dalam pilkada 80 persen. “Untuk bisa mencapai itu, kami maksimalkan,” kata Desi.
Sementara itu, anggota KPU Jember Andi Wasis menambahkan, secara teknis rekapitulasi hasil suara pilkada di TPS lebih mudah dan cepat dibandingkan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Kemudahan ini menjadi salah satu petimbangan untuk membuat setidaknya dua TPS dijadikan satu.
“Saat pilkada hanya ada dua jenis surat suara (pemilihan gubernur dan bupati, red). Beda dengan pemilu, ada lima jenis surat suara (pemilihan presiden, pemilihan DPR RI, pemilihan DPRD Jatim, pemilihan DPRD Jember, dan pemilihan DPD),” kata Wasis, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, jumlah dan lokasi TPS ditentukan berdasarkan masukan dari petugas panitia pemilihan kecamatan, petugas panitia pemungutan suara, dan petugas panitia pendaftaran pemilih. “Kami sudah koordinasikan untuk memetakan. Jadi usulan perubahan TPS dari bawah,” kata Wasis. [wir]






