Surabaya (beritajatim.com) – Dalam proses menuju pembangunan underpass simpang taman pelangi Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya yang bertujuan sebagai pengurai kemacetan, saat ini Pemerintah Kota Surabaya fokus dalam pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Namun dalam proses ini adapun beberapa masalah yang muncul yaitu terkait pengajuan gugatan dari beberapa warga karena bermasalah dalam pengukuran lahannya atau sertifikat yang akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota.
Sejumlah 22 rumah di jalan Jemur Gayungan RT 01 RW 03 yang terdata, sebagian sudah mengosongkan rumahnya untuk pindah karena sudah dibayar biaya ganti rugi dari pemerintah Kota. Tersisa sekitar 12 penghuni yang saat ini masih belum pindah karena menunggu proses pembayaran dan pengukuran.
Salah satu warga terdampak yaitu Rabiah Abbas mengaku dengan adanya proyek ini dirinya senang karena keresahannya selama ini tinggal di tengah persimpangan jalan raya besar menjadi salah satu masalah karena menghambat mobilitas dan sosialisasi dengan warga di wilayah lain.
Bahkan ia mengaku ganti rugi dari pemerintah bisa dibilang ganti untung karena bisa diterima dan digunakan untuk membeli rumah baru di daerah lain yang lebih layak.
Hal senada juga diungkapkan Giman, yang saat ini masih bertahan di rumahnya karena menunggu proses pengukuran oleh Pemerintah Kota, Giman mendukung adanya proyek ini karena dirinya merasa sebagai warga kecil hanya bisa berharap yang terbaik dari pemerintah. salah satunya dalam proyek ini/ ia berharap pemkot bisa mengganti rugi rumahnya dengan layak agar bisa dipakai membeli rumah yang layak pula. [ian]






