Tuban (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Tuban pada Rabu (07/08/2024). Ketua DPC PKB Tuban, H. Miyadi, didampingi oleh Sekretarisnya, Mirza Ali Mansyur, dan kuasa hukumnya, mendatangi unit 4 Satreskrim Polres Tuban untuk menyampaikan laporan tersebut.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari pernyataan Muhammad Lukman Edy pada 31 Juli 2024 dalam sebuah undangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Perintah dari Dewan Pengurus Pusat PKB adalah kami harus melaporkan seseorang yang dianggap telah mencemarkan nama baik,” ujar Miyadi.
Miyadi menjelaskan bahwa pernyataan Lukman Edy juga mengkritik tata kelola keuangan PKB yang dianggap tidak transparan dan disebarluaskan melalui media elektronik.
“Karena telah mencemarkan nama baik dan menuduh partai kita atau ketua umum kita tidak transparan dan lain sebagainya,” terang Miyadi.
Pernyataan mengenai ketidaktransparanan tata kelola keuangan PKB ini telah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat, dan PKB telah mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Pansus TIM 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, pernyataannya dianggap merugikan PKB,” jelas Miyadi.
Miyadi menegaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 27A UU ITE, yang mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
“Unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi oleh tindakan Muhammad Lukman Edy,” ungkap Ketua DPRD Tuban itu.
“Kami DPC PKB Tuban berharap laporan ini dapat mendorong proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Miyadi.
Selain itu, Miyadi menegaskan bahwa penyebaran informasi berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 UU ITE.
“Tindakan yang menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta,” pungkasnya. [ayu/but]







