Sumenep (beritajatim.com) – DPP PAN (Partai Amanat Nasional) mengeluarkan surat keputusan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno, tertulis bahwa DPP PAN memberikan persetujuan kepada Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai calon Bupati Sumenep dan KH Imam Hasyim sebagai calon Wakil Bupati Sumenep.
Salinan SK dari DPP tersebut diserahkan Ketua DPW PAN Jawa Timur Ahmad Rizki Sadig kepada Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Mukhlis, di kantor DPW PAN Jawa Timur.
“Yang kami terima itu salinan SK. Untuk aslinya masih di DPP. Nantinya akan diserahkan langsung ke nama yang tertulis di rekomendasi,” terang Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Mukhlis, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, SK tersebut sebagai syarat yang wajib disetorkan ke KPU oleh calon dari partai pengusung, termasuk PAN. “SK itu kita serahkan ke pasangan calon, sebagai syarat pendaftaran bakal calon ke KPU,” ujarnya.
Sementara Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan terimakasih kepada PAN yang telah mendukungnya untuk maju sebagai calon Bupati Sumenep. “Terimakasih atas kepercayaannya. Kami akan berusaha menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Fauzi.
Pasangan Ach. Fauzi – Imam Hasyim pertama kali direkom PDI Perjuangan pada akhir Juli 2024. Kemudian menyusul turunnya rekomendasi PKS ke pasangan ini. Untuk PKB dan Demokrat, surat resmi rekomendasi belum turun, namun telah menyatakan dukungan pada pasangan Fauzi – Imam.
Ach. Fauzi Wongsojudo adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep sekaligus Bupati Sumenep saat ini. Sedangkan KH Imam Hasyim adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan hari ‘H’ pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024. [tem/suf]






