Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah pengajuan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro masih tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024 ada sebanyak 218 anak yang mengajukan dispensasi kawin.
Banyaknya pengajuan dispensasi kawin ini juga menambah daftar panjang perceraian rumah tangga di Bojonegoro. Maraknya perceraian salah satu penyebabnya karena masih banyak pernikahan anak atau menikah dini.
Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Hima mengungkapkan, usia anak yang belum matang bisa menjadi pemicu terjadinya perceraian. Sebab, dalam mengambil keputusan masih belum cukup berfikir dewasa.
“Pasangan anak yang menjalani rumah tangga ini secara usia belum cukup matang, sehingga pola pikirnya masih belum dewasa dalam mengambil keputusan,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Perempuan yang juga menjabat sebagai Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro itu menambahkan, pemicu meningkatnya perceraian memang kompleks.
Namun sudah seharusnya negara hadir untuk menekan, terutama terkait dengan pernikahan dini. “Salah satunya dengan memasukkan pendidikan tentang pernikahan dalam kurikulum sekolah,” ujar Hima, sapaan akrab Nafidatul Hima.
Pihaknya mengaku, sebelumnya juga pernah mengusulkan pendidikan tentang pernikahan itu agar dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
“Kita pernah usulkan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun DPRD, agar pendidikan tentang pernikahan ini dimasukan pada kurikulum sekolah,” Tambahnya.
Sesuai data dari Januari hingga Juli 2024 di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska disebabkan karena sudah berbuat zina dan hamil diluar nikah.
Selain karena hamil, menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, diska itu diajukan karena kedapatan berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran.
Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil. “Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” imbuhnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah pendidikan. “Karena mayoritas (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya
Sementara dalam kurun waktu yang sama, yakni di Januari hingga Juli 2024, ada sebanyak 1.401 pasangan yang mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.029 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 372 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami. [lus/but]






