Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyetujui, namun Kementerian Dalam Negeri tak mengabulkan. Itulah nasib permohonan hibah aset kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, di kawasan Baratan, Kecamatan Patrang.
Hal-ihwal nasib permohonan hibah tersebut diketahui setelah Bupati Hendy Siswanto menanyakannya kepada pimpinan DPRD Jember, saat mengunjungi patrlemen, Senin (5/8/2024). Permohonan hibah kantor ini diawali oleh DPC PDIP Jember pada April 2024.
Hendy kemudian mengabulkan permohonan hibah ini dengan mengeluarkan surat ke DPRD Jember 13 Mei 2024. “Lahan kantor yang diberikan kepada DPC PDI Perjuangan berstatus pinjam pakai. Kami beriikan hibah. Tapi harus ada persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Kami menanyakan hal tersebut. Dari surat itu, apa jawaban dari Dewan sebagai dasar untuk menindaklanjuti,” katanya.
Hendy mengatakan, persetujuannya menghibahkan aset daerah didasarkan pada fakta bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang diakui negara dan milik masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Jember bersemangat memberikan hibah,” katanya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan, bahwa pimpinan parlemen sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Berita acaranya kami akan tuangkan secara resmi sebagai lampiran surat kami kepada bupati Jember,” katanya.
“Dengan berat hati kami sampaikan, hasil konsultasi kami dengan Kemendagri, sampai detik ini belum ada regulasi yang memperbolehkan hibah kepada partai politik. Jadi partai politik tidak termasuk entitas yang diizinkan negara untuk menerima hibah aset milik negara,” kata Itqon.
Ternyata PDIP Jember bukan satu-satunya yang mengajukan permohonan hibah aset kantor dan ditolak. “Kami diberi data pembanding. DPC PDIP Kabupaten Bogor juga minta. Gubernur Bali juga mau memberikan hibah, ternyata tidak bisa terlaksana, karena memang tidak ada regulasi sampai detik ini yang memperbolehkan,” kata Itqon. [wir]






