Jember (beritajatim.com) – Muhammad Jaddin Wajad yakin bakal menjadi calon bupati Jember, Jawa Timur, dari jalur perseorangan, kendati sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Hal ini dikarenakan ada perubahan regulasi syarat penetapan calon perseorangan.
“Kami masih berharap adanya keputusan yang memenuhi rasa keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin dengan jalan saling serang, tapi lebih pada saling mengerti dan saling mufakat pada track dan rules yang benar,” kata Jaddin, Jumat (2/8/2024).
Jaddin yang berpasangan dengan Arismaya Parahita awalnya menyetorkan 142.174 bukti dukungan. Sebanyak 135.508 dukungan dinyatakan lolos verifikasi administratif, melebih syarat minimal 128.195 dukungan.
Namun dari hasil verifikasi faktual, KPU Jember menemukan, bahwa hanya 44.267 dukungan yang memenuhi syarat. KPU Jember lantas memberikan kesempatan sekali lagi kepada Jaddin dan Arismaya untuk menyerahkan 167.856 dukungan, atau dua kali lipat dari 83.928 dukungan yang menjadi syarat minimal, pada pada 13-17 Juli 2024.
Jaddin dan Arismaya dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat perbaikan dukungan pada Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Jaddin meminta ada perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti dukungan. Namun KPU Jember menolak. Persoalan pun dibawa ke Badan Pengawas Pemilu Jember. Setelah dua kali mediasi tidak berhasil, musyawarah terbuka pun digelar.
Belakangan Jaddin menemukan, bahwa aturan yang menyebutkan perbaikan bukti sebanyak dua kali jumlah dukungan sudah tidak berlaku. “Aturan baru tetap hanya menyetorkan data kekurangan yang ada. Dengan begitu berarti sebenarnya dengan data kemarin yang sudah kami setor, tidak masalah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, karena sudah lebih dari cukup untuk memenuhi persyaratan,” katanya.
Hal ini dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dan keputusan tersebut terbit pada 23 Juli 2024, ditetapkan sebelum adanya proses sidang di Bawaslu. Namun sampai saat ini KPU tidak menyosialisasikannya kepada kami,” kata Jaddin.
“Maka demi tegaknya pendidikan hukum dan politik di negeri kita, khususnya menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, kami akan laporkan KPU Jember ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jika tetap kukuh dengan keputusannya (tidak meloloskan Jaddin-Arismaya),” kata Jaddin. [wir]






