Madiun (beritajatim.com) – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Kabupaten Madiun tahun 2024 telah selesai. Hasilnya, ditemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq, mengungkapkan bahwa dari total 574.622 data potensial pemilih, sebanyak 10.331 di antaranya dinyatakan TMS. Penyebab utama TMS ini didominasi oleh faktor meninggal dunia, pindah domisili, dan data ganda.
”Setelah dilakukan pencocokan data secara menyeluruh, kami menemukan bahwa ada sekitar 6.091 data pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia. Selain itu, ada juga 2.159 pemilih yang telah pindah domisili,” jelas Irsyad, Senin (29/07/2024).
Selain faktor meninggal dunia dan pindah domisili, beberapa faktor lain yang menyebabkan data pemilih dinyatakan TMS antara lain:
• TPS tidak sesuai: Sebanyak 1.873 data pemilih tercatat di TPS yang tidak sesuai.
• Data ganda: Ditemukan 144 data pemilih yang terdaftar ganda.
• Anggota TNI/Polri: Sebanyak 60 data pemilih merupakan anggota TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih.
• Belum berusia 17 tahun: Terdapat 4 data pemilih yang masih di bawah umur.
Meskipun terdapat sejumlah data pemilih yang dinyatakan TMS, namun KPU juga mencatat adanya peningkatan jumlah pemilih baru sebanyak 6.506 orang. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin meningkat.
“Kami optimis bahwa dengan adanya peningkatan jumlah pemilih baru ini, partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Madiun akan semakin tinggi,” tambah Irsyad.
Setelah proses coklit selesai, KPU Kabupaten Madiun akan melanjutkan tahapan rekapitulasi hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sementara. Tahapan ini akan berlangsung hingga 11 Agustus 2024.
“Kami berharap dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Madiun dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis,” pungkas Irsyad. [fiq/aje]






