Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban beri penjelasan kaitannya dengan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban atas dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Dari hasil temuan Bawaslu Tuban yakni antara lain temuan daftar pemilih Tidak Memenuhi Syqarat (TMS) sampai terbit Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.
Bawaslu menemukan dugaan adanya belasan ribu pemilih TMS yang tercantum dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih oleh KPU.
Atas hal itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Almahmud mengungkapkan bahwa ada beberapa tahapan dalam pemutakhiran daftar pemilih yang diawali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang menjadi bahan coklit.
“Tahapan pemutakhiran daftar pemilih itu sub nya ada, DP4, COKLIT, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT,” ujar Ulil sapanya.
Lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak semua harus selesai dan bersih di tahapan DPS. Sebab, Coklit sumber datanya jelas dan terukur, yaitu Formulir Model A-Daftar Pemilih (ADP) yang didalamnya memuat Nama-nama hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir. “Jadi ketika kita mengukur coklit 100%, maka acuannya adalah ADP, bukan jumlah penduduk secara keseluruhan,” kata Ulil.
Oleh karenanya, apabila ditemukan adanya warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun terlewatkan atau tidak dicoklit karena yang bersangkutan tidak masuk dalam ADP. “Itu sangat mungkin, dan itu bukan merupakan pelanggaran,” tegas Ulil.
Bahkan, pasca DPS ditetapkan dan diumumkan, apabila terdapat pemilih atau anggota keluarga pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih (MS) namun belum masuk dalam DPS, maka masyarakat masih bisa memberi masukan dan tanggapan kepada PPS, PPK dan KPU untuk dimasukkan dalam DPSHP.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid dalam laporannya menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah humlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203. “Bahkan ada pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35 saja,” tutur Nabrisi Rohid.
Pria yang akrab disapa Naha juga menambahkan, ada KK yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, sedangkan jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker ada 60 serta pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125. “Ini kami ketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih,” bebernya.
Sehingga, Bawaslu Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme serta memberikan sejumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. “Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD hingga ke depan Bawaslu Tuban akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban,” tutupnya. [ayu/kun]






