Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Timur, Rian Arifin menyayangkan adanya pembongkaran paksa yang dilakukan oknum aparat di pergudangan tritan points di Gedebage, Jawa Barat.
Pengacara muda ini juga akan melakukan upaya hukum atas kejadian tersebut. “Atas pembongkaran paksa ini, dalam waktu dekat akan kami bawa ke ranah hukum. Ini sekaligus guna mengetahui apakah Indonesia masih negara hukum?” ujarnya di Surabaya, saat bersama Ketua DPD Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat Antoni.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat, Antoni membeberkan adanya pembongkaran paksa yang dilakukan oknum aparat di pergudangan tritan points di Gedebage, Jawa Barat.
Harusnya, kata Antoni, mereka dalam melakukan razia, tetap berlaku persuasif dan sesuai prosedur hukum. Bukan bertindak sewenang-wenang atas nama penegak hukum.
Antoni pun membeberkan, sebelumya kurang lebih ada 15 anggota oknum polisi yang datang ke lokasi, dan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tanpa menunjukkan surat tugas penindakan.
“Mereka datang sekitar pukul 18.00 ke lokasi pergudangan Tritan points, oknum mengakunya dari Bareskrim Mabes Polri eksus unit 4 dan datang sekitar kurang lebih 15 orang,” ujar Antoni.
Pembongkaran itu dilakukan dengan menggunakan linggis tanpa diketahui oleh pemilik dari gudang tersebut. “Pembongkaran gudang secara paksa menggunakan linggis tanpa melihatkan surat tugas, dan melakukan penindakan tanpa diketahui pemilik gudang,” katanya.
Imbas dari pembongkaran gudang tersebut, pada akhirnya barang di gudang tritan points disita tanpa meninggalkan bukti atau surat penyitaan barang.
“Singkatnya akhirnya terjadi penyitaan barang sekitar 1700 bal, tanpa meninggalkan secarik kertas pun bukti penyitaan barang. Selesai pukul 24.00 mereka langsung pergi saja, padahal sudah coba diminta surat bukti penyitaan, tapi tidak diindahkan oleh mereka,” sambungnya.
Dengan kejadian ini, Antoni merasa dirugikan. Jika memang ada penindakan, seharusnya yang ditertibkan itu di pintu-pintu masuk, di pelabuhan. Bukan di gudang pasar tempat pedagang menitipkan stok dagangannya.
Sementara di tempat yang sama, Pembina Pedagang Kecil Pribumi, Lukman Ladjoni merasa tak habis pikir dengan oknum yang semena-mena melakukan pembongkaran secara paksa tanpa ada surat resmi.
“Mereka (oknum polisi), membongkar gudang dan membawa barang. Tanpa ada surat, tanpa sepengetahuan pemilik,” tegasnya.
Ladjoni juga mempertanyakan mengapa harus gudang yang berisi dagangan para pedagang kecil. “Seharusnya mereka melakukan penindakan pada hulu, dalam artian oknum Bea Cukai yang meloloskan barang tersebut. Jika barang bekas tersebut adalah stok lama, maka sesuai aturan pemerintah, stok lama itu tidak masalah untuk dihabiskan. Kalau itu stok baru, berarti yang harus ditindak adalah oknum di Bea Cukai yang meloloskan barang importir itu,” jelasnya.
Lajoni juga menjelaskan, soal pakaian bekas merk impor, seharusnya pemerintah memberi wadah atau solusi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat kelas menengah. Tidak sekadar membuat aturan yang melemahkan para pedagang kecil.
“Pedagang kecil ini semua orang-orang pribumi, asli anak bangsa yang tidak pernah minta bantuan atau dibantu pemerintah. Tapi kenapa pedagang kecil pribumi ini yang selalu jadi sasaran hukum.
Ada apa ini? Padahal, saya mati-matian berusaha bekerja sama dengan BNPT dalam membina masyarakat kecil pribumi, agar tidak menjadi pengangguran yang mengakibatkan mudah terseret jadi radikal, akibat kecemburuan sosial,” pungkasnya. [tok/suf]






