Malang (beritajatim.com) – Ada banyak isu strategis dalam bidang hukum yang dibahas dalam International Conference on Law Reform (INCLAR) ke-5 2024 yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Selasa (23/7/2024). Salah satu fokusnya yakni mengenai redefinisi nilai nilai kemanusiaan sebagai dasar hukum dalam menghadapi tantangan era disrupsi.
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat menyampaikan, pada era ini, penting untuk melakukan redefinisi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam melakukan transformasi hukum. Dia menyebut, hukum dibuat untuk manusia, sehingga perkembangannya harus sejalan dengan perkembangan manusia dan dinamika masyarakat itu sendiri.
“Sehingga setiap kali ada perkembangan masyarakat, maka nilai-nilai yang ada di masyarakat itu perlu kita lihat ulang, seberapa jauh perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat itu berkontribusi pengembangan dan pembangunan hukum, sehingga hukum kita bisa menopang dinamika dan perkembangan masyarakat,” terangnya.
Dinamika hukum terbaru seperti pada kasus penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky yang dianulir oleh Pengadilan Negeri Bandung, menjadi bagian atas pembahasan forum internasional tersebut.
“Itulah pentingnya melakukan redefinisi ulang terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sebagai basis di dalam kita membangun hukum. Hukum itu dibuat untuk sejauh mungkin bisa mengabdi, melayani kepentingan manusia,” kata dia.
Prof Tongat menyebut apabila sebuah hukum diciptakan, tetapi kemudian tidak bisa mengabdi kepada kepentingan manusia, dan malah justru menyengsarakan manusia, maka perlu ada peninjauan ulang. “Jika hukum membuat manusia tidak enjoy, mengalami siksaan seperti dalam fenomena yang kita lihat itu, ini justru kontra produktif,” tegasnya.
Event ini menjadi sarana untuk berbagi ilmu dengan berbagai ilmuwan hukum yang datang dari seluruh Indonesia, untuk mentransformasi, mendiskusikan perkembangan hukum sejauh ini.
“Kita juga mengundang para pemateri dari berbagai belahan dunia, ada 4 benua. Sehingga kita bisa berdiskusi bahwa setiap perkembangan hukum di belahan dunia itu terkomunikasikan secara baik kepada kita semua,” pungkasnya.
Sebagai informasi, konferensi internasional ini didukung oleh Ombudsman RI serta 8 Perguruan Tinggi lain di Indonesia. Antara lain Ombudsman RI, Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas Islam Lamongan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas Ngurah Rai. (dan/ian)






