Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya yang akan mengkijing makam harus bersiap terkena pidana dan denda. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Surabaya, salah satu poin yang memicu kontroversi adalah larangan pembangunan kijing pada makam, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
Anggota Pansus Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Surabaya, Imam Syafii mengungkapkan, usulan ini didasari oleh masalah keterbatasan lahan pemakaman di Surabaya.
“Ada usulan untuk mempersempit jarak antar makam dan melarang pembuatan kijing karena memakan tempat,” ujar Imam Syafii di DPRD Surabaya.
Imam mengungkapkan, raperda ini bahkan mengusulkan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi mereka yang melanggar ketentuan terkait perizinan dan larangan membuat kijing.
“Pasal 18 secara tegas melarang pembangunan kijing di atas makam, sementara Pasal 23 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar politisi NasDem ini.
Namun, Imam mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kijing tak usah risau. Karena aturan itu berlaku pada makam-makam baru.
“Kami mungkin nanti kalau ini disetujui hanya makam-makam baru saja yang enggak perlu kijing. Yang sudah terlanjur di kijing ya jangan kemudian denda kayak gitu kan,” ujar Imam.
Raperda ini juga mengusulkan penyempitan jarak antar makam dari standar 2,5 x 1,5 meter menjadi lebih kecil. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan pemakaman yang semakin terbatas. [asg/beq]







1 Komentar
Setuju sekali agar tidak menjadikan lahan makam yg semakin banyak bahkan kalau perlu bisa ditumpuk untuk makam yg sidah sangat tua.