Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 40 persen narapidana calon pemilih di Lapas kelas II B di Kabupaten Bondowoso tidak bisa nyoblos di Pilbup Bondowoso 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Imroatul Husnah.
Komisioner KPU dan Bawaslu Bondowoso sempat mengunjungi Lapas Kelas II B Bondowoso, Senin (22/7/2024) siang. Kunjungan ini guna meminta data untuk pengajuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi tersebut.
“Tadi disampaikan ada sekitar 387 napi yang ber-KTP Jawa Timur dan ada pada tanggal 27 November 2024 nanti,” ungkap Imroatul kepada beritajatim.com.
Data itu nantinya akan dimutakhirkan sampai ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Kemungkinan nambah 1 lokasi TPS. Karena satu TPS maksimal 600 pemilih untuk Pilkada ini,” sebut perempuan yang karib disapa Iim tersebut.
Jumlah TPS khusus di Lapas kelas II B Bondowoso berkurang dibandingkan pemilu 2024 lalu.
“Kalau di pemilu kemarin 2 TPS. Karena maksimal 1 TPS 300 pemilih. Jadi kemarin ada 400 an, jadi 2 TPS di sini,” bebernya.
Namun data calon pemilih itu diakuinya masih dinamis, termasuk potensi terjadi tambahan penghuni di Lapas Bondowoso hingga 27 November 2024 nanti.
“Jika ada data susulan, nanti masuk DPT Tambahan. Nanti kan ada renggang waktu kalau sudah penetapan DPT, nanti DPTB. Karena di lapas datanya bergerak. Fluktuatif,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya yakin tidak akan ada tambahan 1 TPS lagi di Lapas kelas II B Bondowoso, meskipun bisa jadi calon penghuninya bertambah signifikan.
“Itu kan kita ada ruang 200 lebih. Insya Allah tetap 1 TPS. Tadi disampaikan gak terlalu banyak (potensi penambahan napi sampai 27 November 2024),” akunya.
Namun dari data sementara itu, diperkirakan 40 persen napi tidak bisa mencoblos cabup-cawabup Bondowoso.
“Yang ber-KTP Bondowoso (bisa nyoblos Cabup-cawabup) sekitar 60 persen. Sedangkan 40 persen hanya memilih Gubernur,” sebutnya.
Aturannya, napi yang bukan penduduk Kabupaten Bondowoso tidak berhak memilih Cabup-cawabup Bondowoso, namun masih bisa menuangkan hak suaranya untuk Pilgub Jatim.
Mengenai data riilnya, KPU Bondowoso mengaku belum mengantonginya dan sejauh ini masih dalam batas perkiraan.
“Kita belum ada datanya ini. Cuma kira-kira presentasenya segitu. Data belum dikirim. Kita maksimal tanggal 24 besok. Jadi mungkin besok atau lusa dikasihkan ke kita,” urainya.
Di sisi lain, pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih (Coklit mutarlih) di Lapas kelas II B Bondowoso akan langsung ditangani oleh KPU Kabupaten Bondowoso.
“Coklit langsung kabupaten dan langsung masuk Sidalih (sistem data pemilih), karena ini lokasi khusus,” ucapnya.
Setelah mutarlih tuntas, KPU Kabupaten Bondowoso akan menyerahkan data ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kita akan maksimalkan 20 hari ke depan untuk pencermatan data pemilih dan dikirim ke Provinsi. Pengumuman DPS nanti pada 11 Agustus 2024,” tandasnya. [awi/beq]






