Surabaya (beritajatim.com) – Sidak terhadap aki di pasaran dilakukan sebagai tanggapan atas banyaknya aduan yang diterima oleh Mabes Polri dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) terkait produk aki palsu yang menggunakan nama merek terkenal yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Fenomena ini membuat banyak konsumen merasa tertipu oleh produk yang mereka beli.
Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah untuk memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran. Pihaknya menerima banyak laporan mengenai produk aki yang tidak memenuhi standar dan menggunakan merek terkenal secara ilegal. Oleh karena itu, sidak ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup, yang nantinya akan dilaporkan ke dinas terkait hingga tingkat Kementerian.
Said Sutomo menegaskan bahwa YLPK sangat menyayangkan pemerintah karena penerapan SNI pada produk aki ternyata tidak wajib. Selain itu, di era digital ini, pemerintah belum menerapkan sistem barcode untuk produk yang telah memenuhi standar atau aturan yang ada. Padahal, penerapan barcode akan memudahkan masyarakat dalam mengetahui keaslian produk.
Dalam sidak ini, beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui dengan pasti asal-usul produk aki yang mereka jual. Beberapa dari mereka bahkan mengakui mendapatkan produk dari distributor tanpa mengetahui detail spesifikasi atau sertifikasinya. Oleh karena itu, sidak ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Said menuturkan bahwa Tim YLPK Jawa Timur akan terus mengawasi dan melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang guna langkah lebih lanjut dalam menanggapi masalah ini. Pihaknya juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengecekan merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui barcode untuk memastikan produk yang dijual di pasaran adalah produk yang aman dan berkualitas. Ia juga meminta konsumen untuk berhati-hati dalam membeli produk aki yang tidak jelas SNI dan mereknya agar tidak merugikan konsumen. [but]






