Bondowoso, (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Bondowoso tahun 2025-2045 disetujui, Sabtu (20/7/2024) siang.
Persetujuan itu melalui rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.
Ada 10 isu strategis yang ditentukan untuk pembangunan berkelanjutan di Bondowoso 20 tahun ke depan.
Ketua Pansus I Raperda RPJPD Bondowoso, Sutriyono menyatakan, 10 isu strategis pembangunan itu menjadi atensi bagi calon pemimpin Bondowoso di masa yang akan datang.
“Di antaranya rawan bencana, alih fungsi lahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta rendahnya kualitas SDM,” kata Sutriyono dalam laporannya.
Kemudian isu strategis selanjutnya adalah permasalahan tata kelola dan penegakan hukum, kemiskinan, belum optimalnya pertumbuhan ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja.
“Lalu infrastruktur belum memadai dan pergeseran nilai-nilai sosial masyarakat,” lanjut legislator PKB ini.
Prioritas isu strategis daerah ini juga telah disoundingkan dengan isu strategis regional, nasional dan global.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menambahkan, penentuan RPJPD Bondowoso tidak bisa berdiri sendiri.
“Ini kemudian linier dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Seluruh sisi mulai dari peningkatan SDM, percepatan pembangunan dan pembangunan ekonomi Bondowoso nantinya harus selaras dengan kebijakan atasan 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini tentu nanti akan di-breakdown menjadi RPJMD setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.
Artinya, RPJPD ini jadi pedoman supaya visi dan misi calon Bupati 4 periode ke depan tidak melenceng dari pakem.
“Kemudian nantinya diurai setiap tahun dalam APBD,” ulasnya.
Maka, kata Dhafir, kebijakan-kebijakan Pemkab Bondowoso tidak boleh keluar dari RPJPD dan RPJMD.
“Kalau zaman orde baru itu repelita. Rencana pembangunan lima tahunan. Sekarang RPJMD,” sebutnya. (awi/ian)






