Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memulihkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang sempat dikuasai pihak lain. Ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah senilai Rp9,6 miliar oleh Kajari Magetan Yuana Nurshiyam kepada Pemkab di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Kamis, 18 Juli 2024.
Sertifikat tanah tersebut didapat setelah Kejari Magetan menggelar operasi penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Menurut Yuana, langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen Kejari Magetan untuk mendukung program ini.
Yuana menjelaskan, Kejari Magetan telah menyelesaikan tiga dari lima perintah untuk melakukan penyelesaian aset.
“Masih ada dua yang belum selesai. Nah, tiga yang sudah tuntas ini, aset berada di dua kecamatan, yaitu Karas dan Karangrejo. Dari situ, ada 18 sertifikat,” terang Yuana.
Tiga titik itu yakni:
1. Tanah Embung Mbut termasuk tanah saluran dan tanah jalan inspeksi yang berlokasi di Desa Geplak Kecamatan Karas Kabupaten Magetan seluas 7.963 m² dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar Rp1.990.750.000,-
2. Tanah pertanian seluas 6.314 m² di Desa Jungke Kecamatan Karas dengan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar Rp1.578.500.000,-
3. Tanah saluran pengairan dan tanah jalan inspeksi di Kelurahan Karangrejo dan Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo dengan luas total 6.089 m² dan nilai berdasarkan ZNT BPN sebesar Rp6.089.000.000,-
Yuana menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan salah satu program kolaborasi Kejari Magetan dengan Pemkab Magetan. “Ini untuk melegalkan aset-aset yang mungkin dari zaman Belanda yang masih belum jelas. Makanya kami selamatkan, kami pulihkan,” lanjutnya.
Yuana berharap dengan legalisasi aset, Pemkab Magetan dan pemerintah di bawahnya dapat menggunakan aset tersebut dengan baik tanpa rasa khawatir digugat oleh pihak lain.
Penyerahan sertifikat tanah dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset Pemkab Magetan disambut baik oleh Pj Bupati Magetan, Hergunadi. Dia meyakini hal ini akan memberikan banyak manfaat bagi Kabupaten Magetan.
Hergunadi menjelaskan bahwa legalitas dan kepastian status aset merupakan hal yang sangat penting. Aset pemerintah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, pengembangan ekonomi.
Jadi, jika akan digunakan desa, pengembangan wisata ataupun pelayanan publik lain, bisa lebih lancar karena aset sudah pasti.
“Misalnya mau digunakan desa atau mau digunakan pemerintah untuk kegiatan lebih tenang karena legalisasinya sudah jelas,” jelas Hergunadi.
Dia mencontohkan aset di sekitar embung, di mana dengan status yang jelas, Pemkab Magetan dapat memperbaiki jalan tanpa ragu.
Pj Bupati Magetan ini pun mengapresiasi kerja keras Kejari Magetan dalam menyelesaikan sertifikat tanah dengan nilai total Rp 9,6 miliar lebih. Dia menyebut bahwa nilai ini bukan nilai yang kecil dan merupakan tambahan yang signifikan bagi APBD Magetan. [ADV/fiq]






