Surabaya (beritajatim.com) – Samsat Surabaya Barat telah meluncurkan program inovatif bernama Mawatu (Mahameru Walk Through) sebagai persiapan menghadapi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung di Jawa Timur mulai 15 Juli hingga 31 Agustus mendatang, selama 45 hari.
Program ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang akan memanfaatkan pemutihan pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakosa, menjelaskan bahwa program Mawatuakan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan 5 tahunan, dengan mempersingkat waktu dari 90 menit menjadi hanya 30 menit. Program ini juga akan diterapkan di tiga Samsat lainnya di Kota Surabaya, yaitu Samsat Surabaya Utara, Timur, dan Selatan.
AKBP Erik juga menambahkan bahwa dengan adanya program ini, masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan bermotor sendiri tanpa harus menggunakan bantuan calo. Proses pengurusan dokumen telah dipermudah, sehingga masyarakat hanya perlu datang ke Samsat dan mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari cek fisik hingga penyerahan berkas yang dipercepat.
Sementara itu, Yuli, salah satu warga Kota Surabaya yang telah merasakan manfaat program Mawatu Samsat Surabaya Barat, mengaku sangat terbantu dengan efisiensi waktu yang diperlukan untuk mengurus STNK 5 tahunan miliknya. Ia berharap inovasi seperti ini terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat kendaraan bermotor.
Selain itu, program Samsat Dulur Surabaya Barat juga diperkenalkan, di mana petugas dari Samsat Surabaya Barat mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk melayani pembayaran pajak tahunan bagi masyarakat di kawasan Barat Kota Surabaya. [but]






