Magetan (beritajatim.com) – Pemkab Magetan bakal menguji coba kebijakan full day school atau lima hari sekolah mulai tahun ajaran baru 2024/2025. Penjabat Bupati Magetan Hergunadi mengatakan, pihaknya bakal menerima masukan dari semua pihak dalam proses uji coba full day school.
Sekolah lima hari itu bakal diberlakukan di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Magetan.
Uji coba ini berdasarkan dari Surat Edaran Penjabat Bupati Magetan nomor 100.3.5/714/403.101/2024 tentang Pelaksanaan Lima hari Sekolah di Kabupaten Magetan.
Untuk SD dan SMP, kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dengan istirahat 15 menit. Sementara, untuk hari Jumat, diakhiri pukul 14.30 WIb dengan durasi istirahat satu jam. Kemudian, untuk PAUD mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
‘’Harapannya agar anak lebih dekat dengan orang tua. Karena mayoritas orang tua juga bekerja sampai sore hari. Jadi, nanti ketika pulang sekolah langsung ketemu orang tua. Sabtu Minggu jadi full dengan keluarga. Ini masih akan kami uji coba,’’ terang Hergunadi.
Hergunadi meminta semua pihak agar ikut mengawasi proses uji coba full day school. Menurutnya, kebijakan ada kekeurangan dan kelebihannya, sehingga akan ada evaluasi terkait hal tersebut.
‘’Kemarin sudah kami minta tolong ke guru-guru senior dan psikologis anak. Jangan sampai dengan full day school ini malah memberikan dampak buruk bagi anak didik. Makanya nanti kami uji coba dulu,’’ terangnya.
Berikut isi SE Pj Bupati Magetan tentang lima hari sekolah:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 00.8.3/1584/403.032/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, penetapan Jam Kerja Satuan Pendidikan Negeri/Swasta jenjang PAUD, SD SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Magetan disampaikan hal – hal sebagai berikut
1. Hari sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan adalah 5 (lima) hari sekolah, yaitu Hari Senin sampai dengan Hari Jum’at;
2. Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler;
3. Hari sekolah digunakan bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya pada Satuan Pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
5. Jam kerja.lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 37,5 jam (Tiga Puluh Tujuh Setengah) jam dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat;
6. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 5 pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 -15.00 WIB, dengan waktu istirahat berdurasi 15 menit, untuk hari Jum’at pukul 07.00 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat berdurasi satu jam;
7. Pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN menyesuaikan dengan jam kerja ASN;
8. Pelaksanaan lima hari sekolah dimulai pada Tahun Pelajaran 2024/2025 secara serentak pada seluruh Satuan Pendidikan Negeri/Swasta jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan;
9. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 5 (lima) hari sekolah setiap 3 (tiga) bulan sekalı dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.
[fiq/aje]






