Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 lalu terus berjalan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan dua ASN sudah diperiksa terkait kasus ini.
Bahkan kali ini dirinya akan memeriksa satu orang lagi yang sebelumnya telah tertunda akibat sakit yang diderita. Seorang yang diperiksa oleh BKSDM yakni Mantan Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah.
Beberapa sudah kita lakukan sidang disiplin. Hari ini rencana kami lakukan satu orang yang sebelumnya sakit. Sementara yang dua sudah kita usulkan ke PPK,” jelas Ninuk.
Ninuk mengatakan bahwa rekomendasi surat KASN yang diterimanya cukup jelas dengan sanksi yang diusulkan. Namun saat ditanya terkait sanksi apa yang diberikan, Ninuk masih belum membocorkannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenanto mengatakan bahwa ini merupakan peringatan bagi para ASN di lingkungan Kabupaten Pasuruan. Mengingat pada November 2024 mendatang akan diadakan lakukan Pilkada Kabupaten Pasuruan.
“Ini merupakan peringatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, tak terkecuali para ASN. Semoga kejadian serupa tidak kembali terulang pada pilkada mendatang,” jelasnya singkat.
Diketahui sebelumnya ada tiga orang ASN Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman disiplin sedang oleh KASN. Hukuman tersebut tertulis dalam surat yang diterbitkan pada 11 Juni 2024 lalu. Ketiga ASN tersebut yakni HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ns, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan. [ada)/beq]






