Sampang (beritajatim.com) – 45 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, harus melengkapi berkas diantaranya surat keterangan bebas narkoba, keterangan sehat, hingga dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebelum proses pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan 25 Agustus 2024 mendatang.
“Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sebelum pelantikan,” terang M. Anwari Abdullah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sampang, Minggu (7/7/2024).
Ditanya kapan terakhir penyetoran berkas surat keterangan bebas narkoba, keterangan sehat dan LHKPN tersebut? pria yang akrab disapa Anwar ini mengatakan jika batas akhir penyetoran berkas bagi calon anggota DPRD Sampang periode 2024-2029 yakni tanggal 10 Juli 2024.
“Jadi yang belum melengkapi berkas masih ada sisa waktu 3 hari lagi,” imbuhnya.
Anwar juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024, bahkan telah melakukan pengukuran baju persiapan pelantikan nanti.
“Kita sudah menggelar rapat koordinasi dengan para calon anggota dewan terpilih,” pungkasnya. [sar/aje]






