Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengadakan kegiatan koordinasi dengan UPT Pasar Diskopindag Kota Malang untuk membahas program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, menjelaskan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal, yang dikenal sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program BPU ini ditujukan kepada para pedagang pasar, yang dapat memperoleh perlindungan melalui tiga program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 36.800.
Widodo menyatakan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pedagang pasar. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terkait dengan kegiatan pasar dapat di-cover oleh program BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kami, melalui koordinasi dengan Kepala UPT Pasar Malang, para pedagang pasar se-Kota Malang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka akan terlindungi oleh program jaminan sosial,” ungkap Widodo.
Widodo juga menjelaskan manfaat yang diterima peserta dari program JKK, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat kerja. Manfaat ini mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Selain itu, terdapat santunan cacat total hingga maksimal 56 kali upah dan bantuan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua anak, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga lulus kuliah.
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk dua anak dengan maksimal Rp 174 juta. [but]






