Surabaya (beritajatim.com) – Dispendukcapil Surabaya menyebut bahwa acuan usulan pemblokiran KK (Kartu Keluarga) didapat dari aplikasi Cek-In Warga.
Demikian diungkapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (1/7/2024). Selanjutnya, langsung diterapkan dalam kebijakan, dengan harapan warga aktif merespon.
“Jadi data yang kemarin itu kita yang peroleh dari aplikasi Cek-In, dari situ statusnya tidak diketahui, ada yang pindah keluar kota. Nah, dari data itu kami ingin memastikan lagi,” terang Eddy Christijanto di Pemkot Surabaya.
Menurut Eddy, rujukan diambil dari aplikasi Cek-In Warga itu dikarenakan pada 2023 sudah dilakukan verifikasi, oleh perangkat kelurahan dan camat.
“Sebenarnya ini posisinya adalah tahun 2023 itu dilakukan verifikasi itu oleh teman-teman lurah dan camat. Dulu kan mereka ini yang selalu aktif. Sekarang kita ganti warga aktif warga yang harus merespon,” jelas Eddy.
Namun demikian, lanjut Eddy, warga yang masuk daftar blokir diimbau tidak khawatir. Sebab, batas klarifikasi ini masih sampai 1 Agustus 2024. Selain itu, KK terblokir masih bisa diaktifkan kembali.
“Batas Agustus. Dan perlu dipahami, yang berhak melakukan penonaktifan itu Ditjen Kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri bukan Dispendukcapil kabupaten kota apalagi Surabaya, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pendataan KK yang tinggal tidak sesuai alamat dan terancam diblokir, sampai saat ini tersisa 600-an.
“Selama satu minggu kemarin, kita mendapatkan konfirmasi sejumlah 4.646 jiwa. Dari situ kita sudah mendapatkan data yang memang ini betul betul tidak diketahui cuma sekitar 600,” tandas Eddy. [ram/suf]






