Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purwodadi Pasuruan berhasil amankan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Ketiga pelaku pencurian dan penadah sepeda motor ini merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto ketiga pelaku diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Saat diamankan ketiganya pasrah dan menyerahkan diri karena meyakini perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik Nuamirul Abidin (20) warga Sidoarjo.
Pujianto menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut yakni satu orang pencuri yang bernama Galuh Surya Agustira (52). Sedangkan dua penadah lainnya bernama Cecep Basar Baskara (50) dan Daryono (44) yang diamankan pada Jumat (21/6/2024).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku saat sedang nongkrong disebuah warung kopi diwilayah Kabupaten Sidoarjo sekitar pikul 00.30 WIB. Saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Pujianto, Senin (24/6/2024).
Pujianto menjelaskan bahwa awal mula kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban berboncengan dengan pelaku untuk pergi ke kantor Imigrasi di wilayah Malang untuk membuat paspor.
Pelaku menjanjikan kepada korban untuk membuatkan paspor dikarenakan pelaku mengetahui dan mengenal orang dalam. Sehingga keduanya berangkat ke wilayah Malang dengan mengendarai sepeda motor korban.
Namun, saat sampai di Desa Purwodadi, korban meminta berhenti untuk melaksanakan sholat dhuhur, sedangkan pelaku tak ikut melakukan sholat dikarenakan mengaku non muslim. Sehingga pelaku menawarkan untuk menjaga motor dan serta barang bawaan korbandi bagian depan masjid.
Pelaku juga sempat meminta ijin kepada korban untuk meminjam motornya untuk membeli stopmap dan akan segera kembali. Namun setelah beberapa lama ditunggu pelaku tak kunjung kembali dan ketika korban menghubungi pelaku tak ada jawaban sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwodadi.
“Dari laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Pelaku menjual motor korban dengan harga Rp 4 juta dan handphone dengan harga Rp 1 juta di sebuah pasar loak,” tambahnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan. (ada/ted)






