Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi peraturan daerah, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (10/6/2024).
Pengesahan raperda ini membutuhkan waktu hampir setahun. Tim Propemperda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember mulai membahas pada 11 Juli 2023.
Finalisasi dilaksanakan pada 25 Juli 2023, berita acara pembahasan ditandatangani Ketua Panitia Khusus DPRD Jember Siswono dan Bagian Hukum Pemkab Jenber. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur menerbitkan surat pada 1 Februari 2024, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil fasilitasi raperda telah ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus DPRD Jember bersama Tim Propemperda Pemkab Jember, dan organisasi perangkat daerah pemrakarsa pada rapat 6 Juni 2024.
Rapat pansus menyepakati bahwa raperda yang awalnya berjudul ‘Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah’ berubah judul menjadi Raperda ‘Pengelolaan Keuangan Daerah’, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, raperda itu tindak lanjut Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan harapan menjadikan Pemkab Jember bisa mewujudkan good governance dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Menurut Hendy, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses pengelolaan kebijakan yang tak sebatas terkait anggaran dan pelaporan keuangan daerah. “Namun bisa juga dijadikan tolok ukur kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan mencari struktur dan ungsi yang proporsional, sehingga tidak terjadi underfinancing maupun overfinancing,” katanya.
Hendy berharap dengan pengelolaan tersebut, kinerja pemda lebih efektif dan efisien. “Pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, bertanggung jawab dan taat pada kletentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” katanya.
Hendy menegaskan, penyelenggaraan fungsi pemda akan optimal bila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. “Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Hal itu berarti agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah harus didukung pendanaan yang memadai dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang baik,” katanya. [wir]






