Lamongan (beritajatim.com) – Festival Difabel Megilan 2024 digelar di Kabupaten Lamongan, Minggu (9/6/2024), di Pendopo Lokatantra. Festival yang ketiga kalinya ini diselenggarakan sebagai ajang eksplorasi potensi difabel dalam hal menyanyi, melukis, mendesain dan ketangkasan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah menyampaikan bahwa pelaksanaan festival difabel ini menjadi salah satu wujud dimulainya implementasi pola pemberdayaan terhadap disabilitas di Kota Soto.
Selain itu, menurut Farah, Festival Difabel Megilan ini juga sebagai momentum untuk mengeksplorasi potensi difabel Lamongan. Bergama potensi itu fiharapkan mampu memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Hal ini membuktikan bahwa difabel Lamongan memiliki potensi luar biasa. Memang banyak sekali payung regulasi untuk pemenuhan hak disabilitas, namun yang menjadi kunci untuk bisa mewujudkan seluruh peraturan tersebut adalah komitmen bersama, yang dibuktikan melalui kegiatan festival ini,” kata Farah.
Ditambahkan oleh Farah, pihaknya yakin bahwa penerapan pemberdayaan disabilitas ini bakal mampu memberikan fasilitasi secara merata bagi seluruh difabel di Lamongan.
“Fasilitasi difabel di Lamongan diperkirakan saat ini masih di angka 25 persen dari jumlah keseluruhan difabel di Lamongan yang berjumlah 4.720 orang. Semoga nantinya fasilitasi bisa semakin merata,” tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Forum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (P2HD) Tri Febri Khoirul Nidhom mengatakan bahwa festival ini digelar selama satu hari, yang diikuti oleh 250 peserta.
Dia membenarkan, perlombaan ini menampilkan sejumlah potensi difabel diantaranya menyanyi, melukis, fashion, desain baju, hingga ketangkasan (sebagai sarana advokasi hak dalam berlalu lintas). Seluruh jenis perlombaan itu akan diambil tiga juara dengan dua kategori, yakni umum dan pelajar.
Pria yang akrab disapa Cak Irul itu berharap, potensi yang dimiliki disabilitas Lamongan dapat menjadikan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan swasta.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Begitupun dengan Pasal 53 ayat (1), dimana 2 persen atau lebih pegawai perusahaan di BUMN hingga instansi pemerintahan berhak memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah memfasilitasi teman-teman difabel. Semoga kegiatan ini mampu menampilkan potensi yang kami miliki, sehingga nanti dapat diserap oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa Pemkab terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas daya saing difabel, dengan cara mengubah pola pemberian dan pemenuhan hak disabilitas. Jika sebelumnya menggunakan pola charity, maka saat ini akan beralih ke pola pemberdayaan.
“Dengan merubah pola pemenuhan hak difabel, diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing hingga kesejahteraan difabel di Lamongan,” paparnya. [riq/suf]






