Pasuruan (beritajatim.com) – Kawasan bebas rokok mulai digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan setelah melakukan rapat paripurna beberapa hari lalu dengan Pj Bupati, Andriyanto. Dalam rapat paripurna tersebut, Andriyanto mengatakan bahwa terdapat tujuh tempat yang akan diterapkan bebas rokok.
Tujuh wilayah tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Ketujuh tempat ini nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
“Terkait tanggapan Raperda tentang KTR di Kabupaten Pasuruan ada tujuh tatanan. Tatanan ini berdasarkan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas Andriyanto.
Andriyanto juga mengatakan bahwa KTR ini nantinya akan dilakukan pengawasan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Sehingga nantinya jika ada beberapa masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan ini bisa diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar, mulai dari pengelola, penanggung jawab gedung, hingga pimpinan gedung tersebut. Setiap individu nantinya akan diberikan sanksi yang berbeda-bedamulai dari teguran lisan hingga teguran keras.
Bagi perorangan yang melanggar aturan KTR ini nantinya akan dikenakan sanksi dengan membayar denda minimal Rp 100 ribu sedangkan paling besar yakni Rp 250 ribu. Tak hanya itu pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.
“Kalau setiap pengelola hingga pimpinan yang melanggar nantinya akan diberikan teguran lisan dan akan dilakukan tiga tahapan. Masing-masing tahapan minimal 7 hari kalender kerja dengan ketentuan tertulis pertama, tertulis kedua, dan tertulis ketiga,” tambahnya.
Jika penanggung jawab atau pimpinan gedung masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan penghentian sementara hingga pencabutan ijin. jika pencabutan ijin masih belum kapok maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (ada/but)






