Surabaya (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, (27/11/2024).
Pilkada ini akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Melansir situs resmi KPU RI, berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [aje]






