Magetan (beritajatim.com) – Penertiban pedagang eceran di area luar Pasar Sayur Magetan mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2024 tak berjalan mulus. Sebab, ada sebagian pedagang yang membandel. Tak mau patuh aturan.
Penertiban dijalankan buntut keluhan pedagang di dalam pasar mengenai pedagang eceran yang berjualan di luar jam yang telah disepakati. Hingga Senin kemarin, masih terdapat sekitar 14 pedagang eceran yang berjualan di area luar pasar sayur tersebut.
“Sampai Senin, masih ada sekitar 14 orang pedagang eceran yang telah kita beri teguran tertulis sebanyak dua kali karena mereka mengabaikan aturan,” ujar Kabid Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani.
Kiki menjelaskan upaya penertiban ini sudah hampir sempurna namun masih ada beberapa kekurangan. Hal ini disampaikan oleh paguyuban pedagang dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Penertiban ini masih ada sedikit kekurangan, dan saat ini sedang dimediasi,” tambahnya.
Sesuai dengan berita acara Nomor: 027/4460/403. 115/2021 tanggal 28 September 2021, disepakati jadwal pedagang pagi adalah pukul 04.00-16.00 WIB dan pedagang malam pada pukul 15.00-06.00 WIB.
Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penertiban ini. Pedagang baru bisa tertib bersih pada pukul 06.30-07.00 WIB, sedangkan paguyuban meminta agar pukul 06.00 WIB sudah bersih.
Kendala lain adalah penertiban pedagang eceran atau grosir siang hari. Sebelumnya, pukul 14.00 WIB sudah dilakukan bongkar muat namun masih terdapat beberapa pedagan yang sudah jualan. Sehingga paguyuban meminta toleransi hingga pukul 14.30 WIB.
Selain itu, ada pula penentangan dari SPSI jasa gendong atau kuli panggul yang mengeluh pendapatannya menurun. “Jadi, kami sedang mencari solusi untuk penertiban yang efektif,” kata Kiki.
Disperindag Magetan berencana bertemu dan berkomunikasi dengan Paguyuban dan SPSI lagi. Selain itu, diwacanakan pemasangan banner peringatan, Closed Circuit Television (CCTV), dan imbauan elektronik yang akan diputar di jam-jam tertentu.
“Jika teguran tertulis telah tiga kali diberikan, kami bersama tim penertiban akan mengambil dagangannya dan memberikan sanksi beberapa minggu sebagai efek jera,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Gunadi menilai upaya penertiban Pemkab relatif berjalan lancar. Sebab, penertiban tersebut melibatkan kerja sama paguyuban, Disperindag, dan SPSI jasa angkat barang.
“Bersama-sama saling mengawasi, menegur, dan juga diberi hak untuk melaporkan. Namun, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pedagang yang masih keras kepala yang berada di sisi timur, yang memang perlu tindakan tegas dari petugas,” pungkasnya. [fiq/beq]






