Ponorogo (beritajatim.com) – Ada aturan atau kebijakan baru terkait dengan pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram. Untuk pembelian gas bersubsidi tersebut, masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo pun merespon positif dengan menjalankan kebijakan tersebut. Tentu, aturan kebijakan itu dilakukan supaya benar-benar tepat sasaran.
“Kita akan menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Kepala Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, Rabu (05/06/2024).
Penerapan pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan KTP itu, secara nasional serentak pada tanggal 1 Juni 2024 lalu. Namun, karena aturan atau kebijakan baru itu, menurut Ringga masih butuh proses. Sehingga tidak bisa langsung. Ia menyebut sebenarnya sebelumnya pembelian sudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Selama ini sebenarnya sudah pakai NIK. Tapi per 1 Juni lalu ada kebijakan baru untuk menunjukkan KTP. Ya tujuannya supaya benar-benar tepat sasaran,” kata mantan Camat Kauman itu.
Sementara itu, Erna Aminin, salah satu warga Kecamatan Sukorejo Ponorogo mengaku tidak keberatan dengan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan KTP. Ia pun berharap dengan kebijakan baru itu, distribusi gas elpiji 3 kilogram bisa lebih lancar di Ponorogo. Sehingga tidak terjadi kelangkaan yang terjadi beberapa minggu lalu.
“Tidak apa-apa beli gas elpiji pakai KTP. Yang penting ada ketersediaan barangnya saat akan dibeli oleh konsumen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina mulai menerapkan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP per 1 Juni 2024. Aturan membeli gas bersubsidi itu, wajib menggunakan KTP ini dijalankan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tepat sasaran, karena telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat. (end/kun)






