Ngawi (beritajatim.com) – Sejumlah restoran dan hotel yang beroperasi di Kabupaten Ngawi diduga menggunakan Elpiji 3 Kg. Dugaan ini muncul lantaran dalam tiga pekan terakhir terjadi kelangkaan Elpiji.
Kelangkaan terjadi tidak hanya di tingkat pengecer. Pasokan gas Elpiji di pangkalan juga mengalami kelangkaan.
‘’Sulit sekali mencari gas, kadang sampai ke desa-desa juga tidak mendapatkan. Diduga banyak digunakan oleh pemilik rumah makan besar,” ujar Harni, salah satu pemilik warung makan di Street Food Ngawi.
Hal senada diungkapkan Nanang, pemilik angkringan di Ngawi. Harni mengaku sudah tiga pekan mencari gas elpiji 3 kg ke berbagai tempat, namun tetap kosong.
“Kita mampu beli yang 3 kg, tapi susah mendapatkannya. Sudah tiga pekan nyari ke sana kemari kosong, meski bawa KTP dan KK, antri tetap tidak kebagian,” keluh Nanang.
Sementara itu, Wardoyo, pengecer gas elpiji di Ngawi, mengatakan bahwa pasokan gas sebenarnya tidak ada masalah. Harga gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer juga masih normal, yaitu Rp21.000 hingga Rp22.000 per tabung.
“Warga susah karena gas 3 kg salah sasaran, banyak digunakan rumah-rumah makan besar sehingga masyarakat kecil tidak kebagian,” kata Wardoyo.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Magetan-Ngawi, Hamdan Abdurrahman, membantah adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayahnya.
Dia telah melakukan inspeksi ke sejumlah pangkalan gas dan memastikan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg di Ngawi masih normal.Bahkan, Pertamina menambah pasokan gas elpiji 3 kg pada tanggal merah 1 Juni dan 17 Juni.
Menanggapi dugaan bahwa kelangkaan gas elpiji 3 kg disebabkan oleh penggunaan oleh industri besar, Hamdan menjelaskan bahwa Pertamina secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Pemda dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan gas elpiji.
“Sasaran kami adalah hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk memastikan mereka menggunakan gas elpiji non subsidi (NPSO),” tegas Hamdan.
Dia menambahkan bahwa Pertamina bekerja sama dengan agen LPG NPSO untuk mendukung program ini.
Bagi Horeka, usaha peternakan, pertanian, jasa las, batik, dan binatu yang kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg, tabung mereka akan langsung ditukar dengan tabung gas elpiji NPSO (Bright Gas).
Hamdan menegaskan bahwa larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi industri tertentu telah diatur dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Sejumlah usaha itu diantaranya adalah hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, jasa las, usaha batik, dan usaha binatu.
Pertamina juga telah menyebarkan informasi ini di setiap pangkalan gas elpiji 3 kg agar tidak melayani konsumen yang melanggar aturan tersebut. [fiq/beq]






