Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, ada peningkatan upaya menutup celah risiko korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun ada pula pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Peningkaan upaya itu bisa dilihat dari peningkatan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Jember menjadi 75, naik 3,1 poin dibandingkan tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan juga Survei Penilaian Integritas, memotret (pendapat) publik apakah kira-kira Pemerintah Kabupaten Jember ada risiko korupsi di sana,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK RI Wahyudi, dalam sosialisasi pencegahan korupsi di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (30/5/2024).
“Kondisinya saat ini Kabupaten Jember ada peningkatan, ada arah perbaikan, terutama menutup celah-celah risiko korupsi. Walau pun memang kategorinya masih rawan. Masih ada PR, ada beberapa area yang perlu diperbaiki, terutama terkait dengan perdagangan pengaruh,” kata Wahyudi.
Potret perdagangan pengaruh ada di eksekutif dan legislatif. “Perdagangan pengaruh ini misalkan dalam hal penentuan pemenang tender, kemudian terkait kebijakan-kebijakan dan sebagainya,” kata Wahyudi.
Wahyudi meminta DPRD Jember untuk mendorong pemerintah daerah agar menetapkan standar operasional prosedur dan service level. “Persyaratan dari awal sudah jelas, tarif berapa harus jelas, mengurusnya ke bagian mana harus jelas, waktu yang dibutuhkan berapa lama harus jelas. Dan dalam standar layanan prima, itu sudah harus tertempel di setiap (tempat) layanan publik,” katanya.
Menurut Wahyudi, berdasarkan hasuk Indeks Persepsi Antikorupsi yang memotret layanan publik pemerintah daerah, masyarakat di Indonesia semakin percaya, bahwa ada peningkatan pungutan luar dalam layanan dasar seperti pembuatan administrasi kependudukan.
“Ini agak cukup menarik. Ternyata yang menyampaikan tersebut adalah yang tidak menggunakan layanan dasar itu secara langsung atau diwakilkan,” kata Wahyudi.
Wahyudi mencontohkan adanya pegawai honorer di Kabupaten Malang yang sengaja memperlama penerbitan KTP. “Satu KTP dihargai Rp 100-150 ribu, dan per bulan menerbitkan formulir 100-150 KTP. Jadi sebenarnya layanan sudah jelas, tapi ada beberapa oknum,” katanya.
Jika DPRD Jember menemukan hal serupa, Wahyudi meminta agar eksekutif dipanggil untuk diklarifikasi. “Kenapa masih terjadi seperti ini? Itu sebagai bentuk pengawasan,” kata Wahyudi.
Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus dikuatkan, terutama dari sisi anggaran, peningkatan kompetensi, dan sarana prasarana. Wahyudi meminta DPRD Jember menggunakan hak penganggaran untuk mengalokasikan sejumlah dana untuk penguatan APIP tersebut. “Karena kamui lihat di Kabupaten Jember, rata-rata yang sering berhadapan dengan upaya penegakan hukum adalah kepala desa,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, dana desa yang dikelola pemerintah desa cukup besar dan terkadang muncul permasalahan. “Besar harapan kami APIP diperkuat dan masuk ke area-area tersebut, sehingga tidak terjadi potensi permasalahan hukum ke depan,” katanya. [wir]






