Lhoksukon (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Utara. Acara ini bertujuan untuk memberikan keabsahan pernikahan, kepastian hukum agama dan negara, serta layanan sosial bagi para lansia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyampaikan bahwa isbat nikah ini memberikan banyak manfaat bagi para lansia. “Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” tutur Mensos Risma, Selasa (28/5/2024).
Salah satu manfaat utama isbat nikah adalah pengakuan status anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan. Dengan dokumen pencatatan pernikahan yang sah, anak-anak tersebut tidak akan mengalami kesulitan dalam kepengurusan hak waris di masa depan.
Isbat nikah terpadu di Aceh Utara ini diikuti oleh 176 pasangan lansia dan dilaksanakan selama 2 hari. Sebanyak 65 pasangan lansia telah mengikuti sidang isbat pada 22 Mei 2024, dan sisanya akan disidangkan pada 29 Mei 2024.
Kemensos bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam menyelenggarakan isbat nikah terpadu ini, termasuk Mahkamah Syar’iyah, Bank Syariah Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses isbat nikah dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti buku nikah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Kemensos. Pada HLUN 2023, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan diikuti oleh 32 pasangan lansia.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Riki Dermawan, mengapresiasi upaya Kemensos dalam memberikan legalitas pernikahan bagi para lansia. “Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki Dermawan.
Riki juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia di Aceh Utara yang belum memiliki legalitas pernikahan, di antaranya pernikahan yang dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan, kurangnya kesadaran hukum, kebakaran KUA, dan konflik yang terjadi di Aceh.
Salah satu pasangan lansia yang mengikuti isbat nikah, Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya buku nikah. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan,” kata Mariah.
Apa Itu Isbat nikah di Aceh?
Isbat nikah di Aceh memiliki kekhususan dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya penerapan hukum syariat Islam di Aceh.
Menurut UU No 44 Tahun 2009 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, Mahkamah Syar’iyah berwenang mengadili perkara perkawinan orang Islam di Aceh.
Proses isbat nikah di Aceh juga mengikuti ketentuan dalam hukum Islam, seperti menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.
Isbat nikah di Aceh memberikan banyak manfaat bagi para pasangan lansia, seperti:
- Keabsahan pernikahan
Pernikahan yang telah disahkan melalui isbat nikah diakui secara sah oleh agama dan negara.
- Kepastian hukum
Para pasangan lansia memiliki kepastian hukum terkait dengan pernikahan mereka, sehingga mereka dapat terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari.
- Akses layanan sosial
Para pasangan lansia yang telah memiliki buku nikah dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan sosial yang disediakan oleh pemerintah, seperti bantuan kesehatan, bantuan sosial, dan layanan lainnya.
Bagi para lansia di Aceh yang belum memiliki legalitas pernikahan, isbat nikah merupakan solusi yang tepat untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas pernikahan mereka. [ian]






