Jember (beritajatim.com) – Ada perbedaan nasib antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ada tiga permohonan (sengketa pemilu) dari Jember, yakni dari PAN dan PPP untuk DPR RI dan Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Jember,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember Ummul Mukminat, Kamis (23/5/2024).
Permohonan PPP untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tidak diterima oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (22/5/2024) kemarin. Sementara untuk permohonan dilanjutkan PAN dan Demokrat ke sidang berikutnya.
Menurut Ummul, sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi dan atau saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. “Insyaallah untuk Jember, sidang berikutnya akan digelar di MK pada 30 Mei 2024,” katanya.
PPP menggugat dugaan perpindahan suara tidak sah ke partai lain di 256 tempat pemungutan suara di Jember. Menurut Ummul, sebelumnya PPP tidak menyebutkan lokus. Namun belakangan dalam rincian daftar alat bukti disebutkan lokus TPS dugaan perpindahan suara.
Sementara itu, PAN mempersoalkan dugaan hilangnya ribuan suara di TPS yang mengakibatkan Abdus Salam, calon legislator DPR RI yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember gagal terpilih. Begitu juga Demokrat yang mempersoalkan dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS yang menyebabkan satu kursi DPRD Jember di Daerah Pemilihan 1 hilang karena kalah dari Nasdem. [wir]






