Jakarta (beritajatim.com) – Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Azeem Marhendra Amedi memaparkan, pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Dia juga menilai perlu adanya pengertian yang lebih jelas pada beberapa istilah dalam RUU Penyiaran. Misalnya, penggunaan istilah konten kreator akan multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada kreator digital perorangan.
“Hal ini dapat mengurangi ruang gerak penggunaan kebebasan berekspresi individu,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Kemudian, pada ranah formil, lanjut Azeem, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation.
Menurut Azeem, pihaknya juga mencermati RUU Penyiaran yang beredar di tengah masyarakat, SETARA Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan dalam konteks itu Setara Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna. RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.
“Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara,” tegas Azeem. [hen/aje]






