Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan bahwa hingga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada satu orang pun yang mendaftar.
“Kami sudah menunggu sampai jam 23.59 tadi malam, tidak ada satupun bakal paslon yang mendaftar ke KPU Sumenep. Dengan begitu, Pilkada Sumenep 2024 bisa dipastikan tanpa paslon perseorangan,” kata komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama, Senin (13/05/2024).
Ia mengakui bahwa pada Jumat (10/05/2024), ada seorang warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Ainurrasid, datang ke ‘help desk’ KPU untuk berkonsultasi tentang mekanisme pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada setempat pada 2024 ini.
“Saat itu kami juga sudah memberikan copy regulasi calon perseorangan dan formulir pendaftarannya. Tapi sampai hari terakhir pendaftaran, Pak Ainurrasid ini tidak kembali ke KPU untuk menyerahkan formulir pendaftaran maupun berkas dukungan,” ungkap Deki.
Berdasarkan regulasi KPU Sumenep, bakal paslon perseorangan wajib menyerahkan minimal 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada setempat.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Sesuai jadwal, hari “H” Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. (tem)






