Gresik (beritajatim.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Gresik sudah dibuka. Pelaksanaan penerimaan siswa didik baru menjadi catatan kalangan legislatif. Diduga masih ada praktik pemaksaan putra-putrinya yang dilakukan oleh oknum wali murid.
Fenomena tersebut nyaris terjadi di beberapa wilayah. Meskipun, modus yang dilakukan cukup beragam dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Mulai dari menitipkan anak pada kartu keluarga orang lain (jastip), praktik jualan bangku, hingga menambah kuota rombongan belajar (rombel).
“Fakta di lapangan praktek seperti itu akan berdampak buruk bagi pemerataan kualitas pendidikan. Kami telah meminta Dinas Pendidikan turun tangan untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad, Kamis (2/5/2024).
Terkait dengan itu, dia meminta agar sekolah tidak menambah rombongan belajar (rombel. Pasalnya, hal itu bisa memunculkan disparitas antar sekolah swasta atau sekolah negeri yang dicap kurang populer.
“Seharusnya sudah tidak ada label favorit dan non favorit. Ini karena pemerintah pusat mewajibkan pemerataan, baik fasilitas maupun tenaga pendidiknya. Jika masih terjadi berarti Dinas Pendidikan gagal mewujudkan hal tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk alokasi anggaran sektor pendidikan mencapai Rp 900 miliar. Bersumber dari APBN maupun APBD, nilai tersebut diperuntukkan bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Kami membuka layanan pengaduan, khususnya berkaitan dengan masalah pendidikan maupun PPDB. Jika ada temuan kecurangan, kami pastikan akan ada sanksi tegas kepada pejabat terkait,” imbuhnya.
Hal senada juga dituturkan anggota Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda. Menurutnya, praktek jastip tidak bisa diselesaikan apabila tidak dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Sampai saat ini tidak ada solusi yang tuntas. Sebab, di setiap wilayah memiliki kasusuistik yang berbeda. Cara yang ampuh yakni Dinas Pendidikan harus turun langsung melakukan pengawasan,” pungkasnya. [dny/but]







2 Komentar
Sangat setuju sekali ppdb dipertegas apalagi masalah zonasi terjadi banyak kecurangan yg bener2 melibatkan dukcapil, kelurahan bisa merubah segalanya, yg menyulap kk
praktek beli bangku, jatah dewan
adakah dpr/dpd bisa menjawab nya?
ini nyata