Sampang (beritajatim.com) – Modus yang dilakukan tukang kasur tega mencabuli bocah berusia enam tahun asal Desa Gunung Madah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan mengunci korban di dalam kamar rumahnya sendiri.
Berdasarkan informasi diperoleh beritajatim.com, sebelum terjadi pencabulan, nenek korban memanggil tukang kasur keliling yang lewat depan rumah mengendarai sepeda motor.
Setelah tawar menawar harga, kemudian tukang kasur inisial J (50) warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan itu masuk ke dalam kamar. Melihat korban bermain di depan kamar kemudian tersangka memanggil masuk ke dalam kamar.
“Korban dipanggil tersangka masuk ke dalam kamar lalu dikunci dan terjadilah pencabulan,” terang Ipda Dedy Deli Rasidie, Kasi Humas Polres Sampang, Sabtu (27/4/2024).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian J menyuruh bocah malang itu memakai celana dalam untuk keluar kamar. Pasca kejadian itu, korban trauma dan merasa ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan tindak kejahatan pencabulan tersebut,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial J diamankan polisi di rumahnya karena diduga melakukan pencabulan. Saat ini tersangka J telah berada di tahanan mapolres Sampang dan terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [sar/beq]






