Sidoarjo (beritajatim.com) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama pihak terkait menyerahkan tersangka pengemplang pajak AS bersama barang bukti, penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam keterangan tertulis Jumat (26/4/2024).
Tersangka AS merupakan Direktur CV ST yang kegiatan usahanya di bidang industri tangki, tandon air itu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak/kurang disetor sebesar Rp 605.960.185,00 (enam ratus lima juta sembilan ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengatakan, tersangka AS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.
Tindak pidana dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 s.d Desember 2022. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.
“Modus operandi yang dilakukan CV ST adalah dengan melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki, dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik,” kata Paduanta
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mulai tahun 2020 s.d. 2022. (isa/kun)






