Surabaya (beritajatim.com) – Komnas PA menemukan oknum polisi cabul Surabaya ternyata menikah siri dan belum menyekolahkan anak yang sudah berumur 8 tahun. Hal itu ditemukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) saat melakukan asesmen di rumah korban di daerah Krembangan Surabaya, Selasa (23/04/2024).
“Kami akan menyoroti dua anak hasil pernikahan siri tersebut yang salah satunya usia 8 tahun belum bersekolah hingga saat ini,” kata Syaiful Bachri saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (24/04/2024).
Namun, temuan itu bukan prioritas Komnas PA dalam waktu dekat. Karena saat ini Komnas PA lebih memprioritaskan pemulihan psikologis dari korban. Apalagi, korban sampai melampiaskan emosi negatif akibat trauma ke obat-obatan keras dan minuman keras.
“Kami akan lebih banyak melakukan pendampingan untuk melepas ketergantungan itu. jadi masalah kecemasan kami akan berkoordinasi dengan psikolog,” imbuh Syaiful.
Selain menyediakan psikolog dan pendampingan hukum, Komnas PA juga akan segera bersurat ke Pemkot Surabaya terkait peristiwa pencabulan oleh oknum anggota polisi ini. Ia menyadari, dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur perlu keterangan berbagai pihak.
“Kita akan bersurat kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya hal ini dimungkinkan untuk bisa membantu anak dan keluarga ini untuk cepat pulih dari trauma tersebut,” pungkasnya. (ang/kun)






