Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan pidana penjara 7 tahun pada eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.
Tak hanya hukuman badan, Puji Triasmoro yang terkena OTT KPK ini juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan di PN Tipikor, Senin (22/4/2024).
Tak cukup sampai disitu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada Puji Triasmoro untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.
Menanggapi hasil vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab Terdakwa Puji.
Hal senada juga diungkapkab JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. “Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy yang duduk seorang diri di bangku Jaksa.
Hasil vonis tersebut, lebih ringan pada beberapa aspek, dibandingkan hasil sidang tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang sebelumnya, Senin (27/3/2024).
Yakni pada aspek hasil vonis pidana penjara lebih ringan setengah tahun. Pasalnya, JPU KPK menghendaki majelis hakim menjatuhkan vonis 7,6 tahun.
Kemudian, pada aspek pidana pengganti manakala hasil sitaan harta benda tidak dapat melunasi uang pengganti. Semula JPU KPK ingin ditambah pidana dua tahun, namun, keputusan majelis hakim hanya setahun. [uci/beq]






