Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejak dilaporkan pada Maret 2024, kasus investasi atau arisan bodong di Kabupaten Bojonegoro terus didalami petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Sedikitnya sudah ada 12 saksi korban yang diperiksa.
“Masih permintaan keterangan para saksi. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Jumat (19/4/2024).
Pemeriksaan belum mengarah pada terlapor. Sebab, masih fokus pada penggalian data dari korban. Sedikitnya, ada 22 korban yang melaporkan dugaan investasi atau arisan bodong tersebut. “Terlapor belum (diperiksa),” lanjut AKP Fahmi.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi korban, Heri Tri Widodo mengatakan saat ini proses penyelidikan laporan investasi atau arisan bodong itu masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Masih proses pemeriksaan karena ada 21 korban,” ungkapnya.
Proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut oleh terlapor itu menurutnya sudah on the track. Mengingat, banyaknya korban sehingga pihak kepolisian perlu banyak menyusun alat bukti maupun BAP. “Kalau saya sebagai PH menilai bahwa kinerja polisi bagus,” terangnya.
Untuk diketahui, investasi atau arisan bodong itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (19/3/2024). Dalam kasus tersebut pihak terlapor merupakan owner arisan online dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Terlapor ada dua, yakni Anisya Eka Saputri beserta suaminya yang merupakan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Sedikitnya dari 22 member arisan tersebut terkumpul uang senilai Rp925 juta yang diduga dibawa terlapor.
Uang tersebut seharusnya diterima oleh pelapor yang mendapat arisan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pelapor dan hanya dijanjikan akan disalurkan oleh terlapor. Juga, dalih rayuan agar uang dari perolehan arisan itu diinvestasikan kembali.
Sementara modusnya, terlapor mengajak orang untuk mengikuti arisan yang ia bentuk, dengan iming-iming keuntungan yang banyak. Namun, ketika banyak yang mengikuti, dan sudah membayar.
Pada saat jatuh tempo, para korban ini justru tak mendapatkan jatahnya sama sekali. Penyaluran uang arisan itu mulai bermasalah terhitung sejak 2022 hingga sekarang. Membernya juga bukan hanya dari Bojonegoro, tetapi juga banyak dari luar kota seperti Malang, Tuban, Solo, hingga ada juga yang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. [lus/kun]






