Tuban (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang mengakibatkan kematian Agus Sutrisno masih terus berlangsung. Sidang dimulai sejak tanggal 5 Maret 2024 dan pada tanggal 17 April 2024 sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali.
Sidang tersebut dipimpin oleh Uzan Purwadi, dengan 2 anggota hakim yakni Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati. Terdakwa dalam kasus ini adalah Jano dan Nardi, yang merupakan saudara kandung dan telah merencanakan serta melakukan pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti.
Dalam persidangan kali ini, dua saksi dihadirkan, yaitu Bambang dan Teuku Akbar, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Bambang memberikan kesaksiannya bahwa saat itu dia sedang melintas di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dari arah utara menuju ke arah selatan. Dia melihat sebuah kecelakaan antara kendaraan L300 dengan sepeda motor.
“Saya melihat motor itu tertabrak masuk ke kolong mobil L300, dan kemudian korban dikejar oleh dua orang,” ucap Bambang di hadapan hakim.
Kejar-kejaran tersebut berlanjut hingga ke kebun, di mana korban jatuh setelah berusaha melarikan diri. Kemudian, dua orang yang mengejar korban langsung memukulinya.
“Wajah kedua pelaku tidak terlihat dengan jelas karena saya hanya melihat dari belakang, dan salah satu dari mereka mengenakan masker,” jelas Bambang.
Ketika ditanya apakah dia bisa mengenali wajah kedua pelaku, Bambang menyatakan bahwa dia hanya melihat dari arah belakang sehingga tidak bisa melihat wajah mereka dengan jelas.
“Saat itu kami hanya tahu dari berita bahwa korban yang kami lihat telah meninggal dunia karena dibunuh,” tambah Bambang.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, menunda persidangan terdakwa Nardi hingga minggu depan, yang akan digelar pada tanggal 23 April 2024 dengan menghadirkan saksi lainnya. Sementara itu, sidang terdakwa Jano ditunda hingga dua minggu ke depan, yaitu pada tanggal 30 April 2024.
“Kedepannya, kedua terdakwa akan bersaksi satu sama lain,” ungkap Uzan Purwadi. [ayu/but]







