Bojonegoro (beritajatim.com) – Awak bus yang terlibat bentrok dengan pemudik di Bojonegoro tidak hanya ditilang. Satlantas Polres Bojonegoro menindak awak bus terdiri dari sopir, kenek, dan kondektur tersebut dengan sanksi berlapis.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, awak bus yang melakukan pengeroyokan terhadap pengendara lain di jalan raya dikenakan pasal berlapis.
“Sopir bus dikenakan Pasal 287 ayat (1), Pasal 311 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar perwira lulusan Akpol 2015 itu, Senin (15/4/2024).
Untuk diketahui, aksi bentrok itu terjadi saat arus balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Bentrokan terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Babat turut Desa Kalisari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (14/4/2024).
Anjar mengatakan, hasil penyelidikan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, kenek, dan kondektur bus diperoleh keterangan bahwa bentrok terjadi lantaran sopir bus emosi karena tidak diberi jalan saat hendak mendahului.
Sopir bus bernomor polisi S 7913 UA, Agus Pujianto (35) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat itu berjalan dari Bojonegoro menuju ke Surabaya. Sampai di lokasi, Jalan Raya Bojonegoro – Babat turut Desa Kalisari Kecamatan Baureno saat hendak mendahului tidak diberi jalan.
“Sesampai di Kecamatan Baureno, bus ingin mendahului atau ngeblong namun tidak diberi jalan oleh pengendara Avanza, hingga terjadi bentrokan,” ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar, Senin (15/4/2024).
Selain sopir, awak bus yang dimintai keterangan juga kenek bus, bernama Arip Sugianto (26) warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dan kondektur bus, yakni Fida Ababil Romadhoni warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro telah melakukan penilangan dan kami tahan bus tersebut. Sedangkan untuk sopir bus, kami koordinasikan dengan pihak PO Bus untuk diberikan sanksi,” pungkasnya. [lus/beq]






