Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram cantik yang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penipuan dengan modus investasi dan dana talangan. Para Tersangka ini meraub keuntungan miliaran rupiah dari aksinya tersebut.
Para tersangka yang tergabung dalam CV Cuan adalah Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, aksi berawal di Februari 2023, tersangka Mita Reza ini menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor.
Kemudian, penawaran itu dikuatkan oleh tersangka Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya, mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
“Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” katanya.
Model skema pertama, jika korban investasi tiga bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Kedua, bila investasi tujuh hari akan mendapatkan keuntungan 3 persen.
Ketiga, bila korban investasi 10 hari, akan mendapatkan keuntungan 6 persen. Skema keempat, apabila dana diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen.
“Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya. Korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.
Pitter mengungkapkan, terkait kasus tersebut Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi (LP). Sementara ada lima LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.
“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.
“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 milyar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [uci/but]






