Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati merespon terkait berita tentang penghentian perkara dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar dengan Alasan tidak cukup bukti.
Mia Amiati mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi pada Kepala Kejari Sidoarjo terkait penghentian perkara tersebut. Dan pihak Kejari Sidoarjo menyampaikan pertimbangan pihaknya melakukan SP3 terhadap perkara tersebut adalah karena pencairan kredit BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan.
Lebih lanjut dikatakan Mia, bahwa kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.
Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014. Yang dalam hal ini jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya.
Bahwa benar Pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit karena adanya pandemic Covid 19.Namun hal tersebut diperbolehkan secara aturan karena memang ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit karena pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Pemerintah.
Bahwa pada saat penyidikan dilakukan status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar. “Berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.
Dengan tidak ditemukan PMH yang menimbulkan kerugian negara. Dan dengan adanya serangkaian tindakan penyidikan justru kredit menjadi lancar. [uci/kun]






