Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga maling kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ketiga tersangka beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tiga bulan terakhir.
Ketiga tersangka yakni BA (36) warga Dusun Padangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, MZ (27) warga Lingkungan Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dan RP (28) warga Kalilombar Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa sembilan unit sepeda motor terdiri dari Jupiter Z nopol L 3877 IW, Honda Supra nopol L 1660 W, Honda PCX nopol W 4051 FJ.
Honda Vario nopol S 6536 SQW, Honda Vario nopol L 6540 NE, Honda Vario nopol S 3547 V, Honda Vario tanpa nopol Honda Scoopy tanpa nopol, Honda PCX tanpa nopol, satu lembar STNK speda motor Honda Vario 125 nopol S 3547 V, satu bendel foto copy legalisir BPKB.
Satu lembar surat keterangan dari KSP Sumber Sejahtera Jatim, satu buah flasdish yang berisi rekaman CCTV, satu buah kaos warna hitam pada bagian dada terdapat tulisan BRI, satu buah celana panjang kempol motif doreng dan satu buah sandal slop warna abu-abu merk New Era.
“Polres Mojokerto menangkap tiga tsk (tersangka), inisial BA, MZ dan RP. Para tsk mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sebanyak 15 kali,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Senin (1/4/2024).
Penangkapan ketiga tsk berawal pada yang tanggal 20 Maret 2024, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tsk BA di Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tsk tersebut dikembangkan pada tanggal 22 Maret 2024 menangkap tsk MZ.
“Tsk inisial Mz diamankan di wilayah Kecamatan Kranggan (Kota Mojokerto). Setelah itu dikembangkan lagi menangkap tsk inisial RP di Surabaya. Dari ketiga tsk, diamankan barang bukti sepeda motor yang diamankan sebanyak sembilan unit. Motif tsk melakukan aksi curanmor untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, keuntungan yang diperoleh para tersangka antara Rp1,6 juta sampai Rp3,2 juta. Keuntungan tersebut diperoleh setiap satu unit sepeda motor yang mereka curi. Modus operandi, para tsk mencuri sepeda motor menggunakan kunci Y.
“Para tsk dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Untuk sementara masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menambahkan, aksi para tsk tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sejak tiga bulan lalu. “Mereka ini resedivis. Dijual di Surabaya (sepeda motor curian),” tambahnya.
Dari 15 TKP tersebut, lanjut Kasat, enam diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan satu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait delapan TKP lainnya lantaran belum teridentifikasi nopol sepeda motor yang dicuri. [tin/but]







