Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota bersama Satpol PP melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. Razia untuk memastikan semua tidak buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo mengatakan, razia tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Kediri. Sedikitnya ada 7 tempat usaha karaoke yang disasar.
“Razia ini menekankan pentingnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melakukan patroli di daerah potensial kejahatan,” ujar Iptu Priyo.
Razia dimulai pukul 21.30 WIB dengan rute jalur strategis yaitu, Jl. Raya Provinsi arah Bandara Dhaha. Kemudian menyasar 7 tempat karaoke. Diantaranya ada di wilayah Jabon, Banyakan dan Semen. Kemudian kembali ke Pendopo Panjalu Jayati pada pukul 00.00 WIB.
“Selama perjalanan, anggota patroli gabungan juga memastikan situasi yang aman dan kondusif ,” tutur Iptu Priyo.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono minta komitmen pelaku usaha karaoke agar mematuhi surat edaran Bupati Kediri. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Pelaku usaha karaoke supaya tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Dan bagi pelaku usaha cafe untuk segera mengurus legalitas perijinannya yang resmi,” tegas Kaleb. [nm/ted]






