Ponorogo (beritajatim.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ponorogo yang baru dilantik berhak atas kenaikan gaji sebesar 8 persen. Hal ini berdasarkan ketentuan yang baru berlaku.
Artinya jika sebelumnya PPPK sarjana mendapatkan gaji sekitar Rp2,9 juta, tahun ini dipastikan ada kenaikan. Sebanyak 751 PPPK baru akan mendapat kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
“Ratusan PPPK yang baru terima SK ini, mereka nanti gajinya sudah include kenaikan gaji pokok 8 persen seperti ASN lainnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo, ditulis Kamis (28/3/2024).
Andy menjelaskan bahwa ratusan PPPK ini dikontrak hingga 5 tahun mendatang. Kontrak kerja itu, mulai aktif pada tanggal 1 April 2024 nanti. Dalam dokumen kontrak tersebut, juga ada terkait dengan besaran gaji pegawai, dan kesepakatan lainnya.
“Seperti sebelumnya, PPPK yang baru menerima SK ini juga dikontrak selama 5 tahun mendatang,” katanya.
Andy menambahkan bahwa sebenarnya total ada 756 PPPK yang dinyatakan lulus tes pada seleksi tahun 2023 ini, namun ternyata ada 4 peserta yang akhirnya mengundurkan diri. Sehingga yang menandatangani kontrak jumlahnya sebanyak 751 PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari 371 tenaga kesehatan (nakes), 251 tenaga pendidik, dan 129 tenaga teknis.
“Sebenarnya total ada 756 PPPK yang lulus tes, namun belakangan ada 4 peserta yang mengundurkan diri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, kenaikan gaji ASN ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus mengubah aturan yang berlaku sebelumnya tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan terbaru, gaji PNS naik 8 persen untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan PPPK. [end/beq]






