Magetan (beritajatim.com) – Dua orang pemuda asal Kabupaten Madiun berniat mencuri ayam namun malah menggondol motor milik warga Desa Bulak Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan. Keduanya akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan.
Kejadian berawal saat pelaku berinisial R (18) warga Kecamatan Ngariboyo dan H (17) tengah keluar dari rumah untuk mencuri ayam dengan sasaran ditentukan di jalan pada 17 Februari 2024 lalu. Keduanya menaiki sepeda onthel mini.
Hingga akhirnya mereka sampai di kawasan Desa Bulak, Kecamatan Bendo. Keduanya melihat motor Yamaha Mio yang kuncinya masih menancap dan berada di halaman sebuah rumah.
Dengan mengendap, keduanya membagi tugas. Mulai mengambil sampai mengawasi keadaan. Kebetulan kondisi lingkungan tersebut tengah sepi karena sudah sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka pun berhasil mencuri sepeda motor itu dan kemudian pergi meninggalkan lokasi setelah motor berhasil distarter.
Korban yakni Suyatni (46) warga Desa Bulak pun kebingungan. Putranya yang biasa menggunakan sepeda motor itu untuk sekolah mengatakan jika motor sudah raib. Korban pun mulai mencari-cari motor itu sampai akhirnya korban melapor ke Polres Magetan pada 22 Maret 2024. Tak sampai 24 jam, dua pelaku akhirnya diamankan polisi.
‘’Tidak sampai 24 jam korban melapor, pelaku akhirnya kami tangkap. Satu saat berada id rumah, dan satu nya saat di persembunyian. Modusnya memang awalnya sudah berniat mencuri, tapi sampai di TKP, ada motor dengan kunci menancap, kemudian dicuri oleh kedua pelaku,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita motor Yamaha Mio nopol A 6836 FM. Korban sempat menanggung kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Sementara itu, R mengaku jika dirinya tidak merusak kunci. ‘’Kuncinya memang masih menancap. Saya pat untung Rp150 ribu. Dulu saya pernah mencuri, membobol SD di Madiun,’’ katanya.
Dipastikan R dan H tidak menikmati lebaran tahun ini dengan sukacita karena masih harus menjalani proses hukum. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [fiq/ted]






